LETAK GEOGRAFIS JAWA TENGAH

Sebagai salah satu lembaga pengawasan internal pemerintah, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah merupakan instansi vertikal BPKP di daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPKP. Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Drs. Mochtar Husein, NIP. 19580224 198303 1 001, berdasarkan SK Kepala BPKP Nomor : KEP-644/K/SU/2009 tanggal 30 Juni 2009.

Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jalan Raya Semarang-Kendal Km 12 Semarang, dengan wilayah kerja seluruh Jawa Tengah.

Letak geografis Jawa Tengah di antara tiga provinsi yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Jarak terjauh dari Barat ke Timur adalah 263 Km dan dari Utara ke Selatan 226 Km.

Stakeholder BPKP Provinsi Jawa Tengah meliputi seluruh instansi pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun instansi vertikal lainnya di Jawa Tengah, serta BUMN/BUMD/BHMN/BLU.

Di wilayah Jawa Tengah, ada 36 instansi pemerintah daerah, yakni, 1 pemerintahan provinsi, 6 pemerintahanan kota, dan 29 pemerintahan kabupaten. Masing-masing adalah : 1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2. Pemerintah Kota Magelang, 3. Kota Tegal, 4. Kota Salatiga, 5. Kota Pekalongan, 6. Kota Surakarta, 7. Kota Semarang, 8. Kabupaten Kendal, 9. Kabupaten Batang, 10. Kabupaten Jepara, 11. Kabupaten Pemalang, 12. Kabupaten Sragen, 13. Kabupaten Purworejo, 14. Kabupaten Sukoharjo, 15. Kabupaten Wonogiri, 16. Kabupaten Banjarnegara, 17. Kabupaten Wonosobo, 18. Kabupaten Pekalongan, 19. Kabupaten Demak, 20. Kabupaten Banyumas, 21. Kabupaten Boyolali, 22. Kabupaten Tegal, 23. Kabupaten Temanggung, 24. Kabupaten Grobogan, 25. Kabupaten Brebes, 26. Kabupaten Semarang, 27. Kabupaten Pati, 28. Kabupaten Magelang, 29. Kabupaten Purbalingga, 30. Kabupaten Kudus, 31. Kabupaten Rembang, 32. Kabupaten Klaten, 33. Kabupaten Kebumen, 34. Kabupaten Cilacap, 35. Kabupaten Karanganyar, dan 36. Kabupaten Blora,

Sedangkan Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) dari lima Departemen, Kepolisian Daerah, Kantor Perwakilan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan BUMN/BHMN/Badan lainnya, meliputi :
1. Perguruan Tinggi – 14 Unit Kerja
2. Kanwil Departemen/Direktorat – 6 Unit Kerja
3. Pengadilan Tinggi
4. Pengadilan Tinggi Agama
5. Badan Pertanahan Nasional
6. Biro Pusat Statistik
7. BPOM
8. BKKBN
9. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
10. Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Wilayah Kota Besar dan Kepolisian Resort